Selasa, 29 November 2011

Zuhud Politik, Mungkinkah? (Republika, 29/11/11)

Meskipun di sejumlah negara kehidupan politik tidak selalu berkelindan dengan kehidupan yang glamor, namun tidak dengan di Indonesia. Terutama di masa-masa kini kehidupan politik di negeri ini sungguh kental dengan nuansa keglamoran. Para politisi pun tidak sungkan-sungkan untuk tampil perlente dan serba wah laiknya kaum selebriti. Mobil-mobil mewah tampaknya sudah menjadi bagian dari gaya hidup mereka.
Salah satu faktor kentalnya aroma ekonomi pada kehidupan politik di Indonesia adalah masuknya kalangan pengusaha ke dalam panggung politik. Inilah yang kerap disebut Andi Faisal Bakti, guru besar ilmu komunikasi di UIN Jakarta, dengan fenomena penguasaha. Artinya, terdapat kolaborasi antara penguasa dan pengusaha. Partai-partai politik sebagai pemasok terbesar politisi umumnya sangat bergantung pada pengusaha bahkan sebagian berhasil dipimpin oleh pengusaha.
Maka, tidaklah mengherankan kalau pengusaha-pengusaha yang sudah terbiasa hidup dengan kemewahan membawa kebiasaannya tersebut ke dalam kehidupan politik. Celakanya adalah para politisi yang tidak berlatar belakang pengusaha pun tidak sedikit yang terjangkiti kebiasaan hidup mewah tersebut. Yang lebih menyedihkan lagi adalah ketika mereka melakukan berbagaima cara ilegal seperti korupsi demi memenuhi keinginan hidup bermewah tersebut.

Zuhud
Konsep zuhud berasal dari terminologi ilmu tasawuf yang berarti tidak tertarik terhadap sesuatu atau meninggalkannya. Dalam hal ini, meninggalkan kehidupan duniawi demi mengejar kehidupan ukhrawi. Sebagian sufi ada yang esktrem memaknai zuhud dengan sama sekali meninggalkan dunia, bahkan sebagian dari mereka menyebutkan bahwa “dunia merupakan penjara bagi orang-orang beriman.” Dengan demikian, kalau orang masih terikat kehidupan duniawi, sulit baginya untuk mencapai kehidupan ukhrawi yang lebih baik.
Namun tidak semua pelaku tasawuf memaknai konsep zuhud sedemikian ekstrim. Haji Abdul Malik Karim Amrullah atau yang biasa disebut HAMKA, dalam karyanya Tasawuf Modern Perkembangan dan Pemurniannya (1939), misalnya, menjelaskan bahwa zuhud adalah tidak ingin atau tidak demam terhadap dunia, kemegahan, harta benda dan pangkat. Artinya, seorang pelaku zuhud tidak berarti meninggalkan sama sekali dunia, namun hatinya tidak demam atau tidak terikat pada dunia.
HAMKA menegaskan bahwa pelaku zuhud menerima kemiskinan sebagaimana halnya ia menerima kekayaan. Saat ia mendapatkan kekayaan yang berlimpah ruah, ia tetap ingat akan kehidupan ukhrawi, sama seperti ia berada di dalam kemiskinan. Dengan kata lain, ia tidak sampai dikuasai atau diperbudak oleh hartanya, tetapi justeru ia lah yang menguasai hartanya tersebut untuk dimanfaatkan dalam kebaikan dan sesuai dengan proporsinya.
Di tengah gaya hidup hedonistik-kapitalistik yang tengah menjangkiti kehidupan para pejabat di negeri ini, khususnya para politisi Senayan yang kini banyak disorot publik, gaya hidup zuhud tampaknya memberikan tawaran yang mencerahkan. Tentu saja ada banyak manfaat atau hikmah yang dapat mereka peroleh jika, setidaknya, semangat zuhud mampu diejawantahkan dalam kehidupan politik mereka.
Pertama, kalau para wakil rakyat mampu menerapkan zuhud dalam kehidupannya, tentu ini akan menjadi teladan yang baik bagi rakyat. Salah satu problem akut bangsa ini adalah krisis keteladanan dari para pemimpin; rakyat seakan sulit sekali menemukan sesuatu yang dapat mereka teladani dari para elite di republik ini kecuali berbagai perilaku yang menyedihkan.
Argumen salah seorang anggota dewan yang mengatakan "Apa salah saya memiliki mobil mewah, toh saya membelinya dengan uang sendiri, bukan korupsi" agaknya memperlihatkan krisis keteladanan tersebut. Dia barangkali atau pura-pura tidak menyadari bahwa sebagai seorang elite, terlebih sebagai yang mewakili rakyat, perilakunya tersebut dapat memberikan pengaruh pada mereka. Kalau mereka hidup bermewah-mewah sebenarnya mereka sedang memberikan contoh gaya hidup seperti itu kepada rakyat.
Kedua, orang yang mampu menerapkan zuhud di dalam kehidupannya akan mampu membangun empati sosial terutama terhadap orang-orang yang menderita. Bagi para wakil rakyat, gaya hidup zuhud sangatlah mendukung pekerjaannya. Sejatinya para wakil rakyat bekerja semata-mata untuk memperjuangkan nasib dan aspirasi rakyat. Maka, jika mereka hidup bermewah-mewah tentu tidak akan merasa nyaman ketika berhadapan dengan rakyat yang sedang mereka perjuangkan karena terdapat kesenjangan yang demikian menganga.
Ketiga, pelaku zuhud tidak menemukan kenikmatan hidup pada perolehan materi yang berlimpah, tetapi pada bagaimana ia berbagi kepada orang lain dengan hartanya tersebut. Ia mampu mengendalikan hartanya, tidak sebaliknya harta yang mengendalikannya. Baginya, hidup dengan mencukupi semua kebutuhannya sudah dianggap baik, sekalipun tidak semua keinginannya terpenuhi.
Para politisi yang memiliki semangat zuhud di dalam jiwanya tentu tidak akan mengukur keberhasilannya dengan kepuasan materi yang di dapatnya selama menjabat. Tetapi bagaimana ia mampu menjalankan amanahnya tersebut dengan baik dan mendapatkan harta sesuai dengan hak yang semestinya ia peroleh. Dengan demikian, mereka tidak akan menghalalkan segala cara demi memperolehnya harta tersebut.

Spiritualitas Politik
Dunia politik praktis yang berlangsung di republik ini, bahkan mungkin juga di negara-negara lain, agaknya memang jauh dari kehidupan spiritual. Politik sampai saat ini masih lebih dominan dimaknai ala Harold Lasswell, siapa mendapatkan apa, kapan dan bagaimana. Dengan kata lain, ujung dari gerak politik adalah bagaimana memperoleh dan mempertahankan kekuasaan.
Sekarang ini jarang orang berbicara tentang politik sebagai pengalokasian nilai-nilai (allocation of the values) atau seperti yang ditekankan ilmuwan politik klasik semacam Plato mengenai kebaikan bersama. Politik dalam maknanya seperti ini justeru bisa menekankan masalah komitmen bersama untuk mendistribusikan nilai-nilai keadilan, kebaikan dan sebagainya.
Dalam konteks inilah, politik sesungguhnya bisa menampilkan aspek spiritualitasnya sehingga tidak terasa kering. Dan zuhud sebagai salah satu konsep yang berasal dari khazanah tasawuf barangkali bisa menjadi salah satu pembangkit spiritualitas politik. Mungkinkah?

Rabu, 23 November 2011

Politik Transaksional Demi Mengembalikan Modal (Pikiran Rakyat, 24 Nopember 2011)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agaknya tidak pernah sepi dari sorotan publik. Setelah masalah gaya hidup hedonis yang dipertontonkan sebagian anggotanya yang kedapatan memiliki mobil supermewah, kini masalah yang jauh lebih parah kembali mendera mereka: praktik jual-beli pasal. Adalah Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, yang mencuatkan masalah ini ke tengah publik. Menurutnya, sejak tahun 2003 ada 406 kali uji materi terhadap produk UU, sementara yang dikabulkan MA ada 97 buah. Disinyalir bahwa salah satu penyebab buruknya produk legislasi di DPR adanya praktik jual beli pasal.
Sebenarnya praktik jual beli pasal bukanlah barang baru bahkan sudah merupakan rahasia umum yang kerap terjadi. Di masa Orde Baru, misalnya pada penghujung 1997, DPR pernah menghebohkan dunia politik tanah air ketika diundang ke sebuah hotel untuk membahas RUU Ketenakerjaan. Disinyalir bahwa dana yang digunakan untuk membiayai semua proses pembahasan RUU tersebut adalah dana Jaminan Sosial Tenaga Kerja (jamsostek). Menurut Abdul Latief, Menaker waktu itu, PT Jamsostek menyediakan dana 3,1 miliar untuk kepentingan tersebut.
Pada masa reformasi ternyata kecenderungan praktik jual beli pasal tidak juga surut. Beberapa indikator praktik kotor tersebut dapat dikemukakan. Pada periode 2004-2009 pembahasan RUU tentang Aceh Nangroe Darussalam di DPR mencuatkan dugaan praktik itu. Pada periode sekarang pun juga demikian, pembahasan beberapa RUU memunculkan dugaan praktik jual beli seperti UU Kesehatan, RUU Otoritas Jasa dan Keuangan dan sebagainya. Menghilangnya ayat tembakau dari UU Kesehatan kian menegaskan kecenderungan itu.
Salah satu akar masalah kecenderungan di atas adalah adanya politik transaksional sejak para anggota DPR masih menjadi caleg dan berkontestasi di dalam pemilu legislatif. Sudah bukan rahasia lagi bahwa politik uang (votter buying) umum dilakukan oleh para caleg ketika melakukan pencalonan pada pemilu. Seorang caleg pusatnya, misalnya, bisa mengeluarkan dana puluhan miliar demi memperoleh kursi di legislatif. Dan ketika mereka terpilih menjadi anggota legislatif, transaksi UU menjadi salah satu cara untuk mengembalikan modal dengan cepat.
Sayangnya menanggapi kritikan tersebut para anggota legislatif justeru bersikap reaktif. Mereka malah menantang Mahfud MD untuk membuktikan tuduhannya. Tentu saja reaksi tersebut dapat dinilai berlebihan oleh publik karena mereka seolah-olah ingin menutupi aib yang sesungguhnya sudah diketahui publik.
Alih-alih mempertontonkan reaksi yang berlebihan seharusnya para anggota legislatif bersikap bijak dengan menjadikan kritikan tersebut sebagai masukan dan koreksi internal atas kinerja mereka. Bahkan semestinya mereka mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal semua pembahasan UU di DPR sehingga terhindar dari praktik-praktik yang menyakitkan hati rakyat. Bukankah UU dibuat untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia?
Kritikan itu sebenarnya juga bisa dijadikan masukan bagi partai-partai politik. Bagaimanapun, kecenderungan seperti ini tidak terlepas dari kesalahan partai yang tidak selektif dalam melakukan pencalegan. Banyak partai yang hanya menekankan aspek popularitas dan uang bagi caleg-calegnya, sehingga ketika mereka masuk ke lembaga legislatif, kualitasnya jauh di bawah standar dan mudah tergoda praktik-praktik haram demi mengembalikan modal.

Moralitas Politik Pejabat (Suara Karya, Selasa 22 Nopember 2011)

Gaya hidup hedonis di kalangan pejabat publik terutama sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belakangan ini marak disorot publik. Diketahui bahwa ada sejumlah anggota legislatif yang memiliki koleksi mobil seperti mobil super mewah asal Inggris, Bentley, yang harganya mencapai 7 milyar rupiah. Sementara itu di parkiran gedung DPR sendiri mobil-mobil mewah semacam Alphard acap terpampang di sana dan sudah menjadi pemandangan sehari-hari.
Tentu saja perilaku beberapa anggota dewan tersebut mendapat kecaman publik secara luas. Mereka dianggap tidak peka terhadap kehidupan rakyat yang sebagian besar tengah mengalami berbagai kesulitan ekonomi. Mereka seolah-olah hanya memikirkan kenyamanan dan kenikmatan hidup sendiri dan keluarganya saja, tanpa memikirkan kehidupan orang lain. Mereka seakan-akan membangun dunianya sendiri yang terpisah dari dunia orang lain.


Sayangnya argumen-argumen yang dikemukakan sejumlah anggota dewan yang kedapatan memiliki mobil mewah itu bersifat reaktif bahkan terkesan apalogetik. Setidaknya, ada tiga argumen yang mereka kemukakan terkait hal tersebut.
Pertama, sebagian anggota dewan mengatakan bahwa mengapa para politisi senayan yang selalu disorot padahal para pejabat publik di negeri ini pada umumnya juga bergaya hidup hedonis. Sungguh ironis kalau mereka berargumen seperti ini karena seolah menunjukkan ketidakpahaman terhadap posisi dan fungsi mereka sebagai anggota dewan. Mereka lupa bahwa DPR adalah lembaga yang mewakili rakyat dan duduknya mereka di lembaga terhormat tersebut karena suara rakyat.
Dengan demikian, gaya hidup hedonis mereka tidak saja bisa melukai hati rakyat yang justeru tengah dihimpit berbagai kesulitan hidup, namun juga mencerminkan ketidakpatutan bagi seseorang/kelompok yang mewakili rakyat. Di satu sisi mereka selalu mengatakan siap membela kepentingan rakyat, tetapi di sisi lain mereka terperosok ke dalam gaya hidup yang sangat kontras dengan kehidupan rakyat yang mereka hendak bela.
Kedua, sebagian anggota lainnya berargumen bahwa tidak apa-apa memiliki koleksi mobil mewah sepanjang didapat dengan cara yang halal atau tidak melalui korupsi. Boleh jadi hal itu benar karena banyak anggota dewan yang memiliki latar belakangan pengusaha sehingga sudah kaya raya sebelum menjadi anggota dewan. Namun harus diingat bahwa gaya hidup hedonis merupakan penyakit yang bersifat menular dengan cepat. Orang mudah tergoda untuk berperilaku yang sama ketika orang-orang di sekitarnya melakukan hal tersebut.
Secara sosiologis, faktor lingkungan sangat memengaruhi kehidupan sosial. Bukan tidak mungkin beberapa anggota dewan yang pada awalnya belum mengecap gaya hidup hedonis, kemudian bisa terpengaruh oleh perilaku anggota dewan lainnya yang hedonis. Celakanya, kalau sampai untuk mengikuti tren gaya hidup tersebut mereka melakukan korupsi supaya cepat dapat meraihnya. Ini sangat mungkin terjadi mengingat banyak anggota dewan yang semula diperkirakan bakal tahan terhadap godaan korupsi, tetapi setelah masuk lingkungan senayan ternyata tidak berdaya.
Ketiga, argumen sebagian anggota dewan yang menyebutkan bahwa masalah gaya hidup merupakan pilihan atas kehidupannya masing-masing yang tidak perlu diurusi dan diintervensi sungguh menyedihkan melihat posisi mereka sebagai elite masyarakat. Bukankah semua perilaku mereka akan dilihat oleh orang banyak yang sejatinya bisa diteladani? Padahal di negeri ini krisis keteladanan pemimpin tengah menggerogoti hampir semua ranah kehidupan. Maka, jangan disalahkan jika nanti rakyat yang mereka wakili meniru gaya hidup hedonis mereka.

Tidak Perlu Diatur
Betapa pun sikap hidup hedonis yang dipertontonkan sebagian anggota legislatif dan para pejabat publik di negeri ini sudah sedemikian mewabah, namun untuk mengaturnya di dalam sebuah peraturan, menurut hemat penulis, tidak perlu dilakukan. Masalah gaya hidup adalah masalah cara bagaimana orang memandang dan menikmati hidup dan kehidupannya. Dekan kata lain, ini sebenarnya menyangkut masalah moralitas atau etika hidup.
Pada sisi lain, masalah gaya hidup juga bisa dikatakan sebagai hak asasi setiap orang. Ketika seeorang memiliki kekayaannya dan kemudian menikmati kekayaan tersebut dengan caranya sendiri, maka sistem (negara) tidak perlu memaksanya untuk tidak melakukan hal tersebut melalui peraturan. Dan setiap pemaksaan, apapun bentuknya, akan dianggap sebagai sebuah pelanggaran, padahal belum tentu juga peraturan tersebut bisa efektif.
Maka, yang paling jauh dilakukan untuk mencegah hedonisme kian merebak adalah dengan memberikan himbaun moral, terutama dari kalangan pemimpin. Dalam konteks ini, reaksi Aburizal Bakrie, Ketua Umum Golkar, yang segera meminta kader-kadernya baik yang ada di legislatif maupun di luar untuk tidak mempertontonkan gaya hidup hedonis ke publik. Dan hal tersebut ternyata direspons positif oleh Bambang Soesatyo, salah seorang kadernya yang memiliki mobil mewah, yang berjanji untuk tidak mengikuti himbauan ketua umumnya.
Salah satu cara untuk mengekang gaya hidup hedonis adalah dengan menekankan gaya hidup asketis. Almarhum Nurcholis Madjid yang akrab disebut Cak Nur mengatakan bahwa sikap hidup asketis adalah kemampuan untuk mengingkari diri sendiri (self denial), tidak menikmati reward perjuangan dalam jangka pendek dan kesediaan untuk menunda kesenangan (to defer the gratification). Dengan demikian, orang yang asketis senantiasa mampu menahan diri untuk tidak mudah terperosok ke dalam gaya hidup yang sangat memuja keduniaan sekalipun peluang untuk itu sangat terbuka.
Orang dengan gaya hidup seperti ini sangat mudah untuk membangun empati terhadap kehidupan orang lain terutama mereka yang sedang menderita. Ia tidak segan-segan untuk memberikan sebagian hartanya untuk kebahagiaan orang lain karena mereka menemukan kepuasan batin justeru ketika mereka mampu berbagi dengan orang lain. Sebaliknya, tidak menemukannya ketika mereka menumpuk-numpuk harta atau mengoleksi barang-barang mewah seperti kaum hedonis.
Kiranya sikap hidup asketis seperti inilah yang sesungguhnya harus dimiliki para politisi di republik ini terutama para anggota dewan. Mereka justeru semakin akan menemukan kenyamanan manakala di berbagai forum menyuarakan pembelaan terhadap rakyat dan pada saat yang sama juga berperilaku asketis. Jika ini yang mereka lakukan, maka kepercayaan rakyat terhadap mereka jelas akan kian meningkat.

*Penulis, Deputi Direktur Bidang PolitikThe Political Literacy Institute, Dosen Ilmu Politik UIN Jakarta.

Minggu, 20 November 2011

Pembekuan Ormas

Pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam diskusi “Forum Penguatan Penghayatan Ideologi Pancasila” Senin 14/11 bahwa Undang-Undang Oganisasi Kemasyarakat (UU Ormas) akan direvisi terkait dengan aksi kekerasan agaknya patut disambut dengan baik. Pasalnya Mendagri berjanji bahwa setiap ormas yang kedapatan melakukan tindakan kekerasan akan langsung dibekukan tanpa melalui proses yang panjang dan berlapis. Pembekuan tersebut bakal dilakukan berbarengan dengan proses hukum kasus kekerasan yang dilakukan ormas.
Apa yang dilakukan mendagri tersebut tentu saja berbeda dengan UU tentang Ormas yang digunakan selama ini, yaitu UU Nomor 85 Tahun 1985. Menurut ketentuan UU tersebut, sebuah ormas hanya dapat dibekukan atau dibubabarkan bila telah melakukan beberapa kali pelanggaran. Persyaratan seperti ini dinilai terlalu lama membuat aparat negara kesulitan untuk mengeksekusinya secara segera sementara kekerasan yang dilakukannya demikian terang benderang.

Wajah Kekerasan
Sebetulnya bisa dikatakan sebagai sebuah anomali bahwa negara Indonesia yang terkenal dengan negara yang penduduknya agamis dan ramah justeru acap menghadirkan wajah kekerasan yang menyeramkan. Celakanya lagi bahwa berbagai tindakan kekerasan di negeri ini seringkali dilakukan dengan mengatasnamakan agama. Hanya karena kelompok tertentu dianggap “tidak sejalan” dengan pandangan keagamaan mayoritas, lalu dianiaya sedemikian rupa. Dengan kata lain, mereka telah menghadirkan wajah Tuhan yang menyeramkan di muka bumi ini.
Kecenderungan ini terjadi tidak saja pada lingkup internal agama tetapi juga tidak jarang terjadi antar agama. Sehingga toleransi yang kerap didengung-dengungkan sebagai budaya hidup penduduk Indonesia seolah terlindas begitu saja dan digantikan oleh intoleransi, primordialisme dan sebagainya. Banyak kasus yang bisa diangkat dalam konteks ini, seperti tragedi berdarah di Cikeusik (internal agama) atau tragedi yang menimpa Jamaat GKI Yasmin (antar agama). Tentu masih sederet kasus kekerasan lainnya yang bisa didaftar di sini.
Ironisnya adalah bahwa sejumlah kekerasan yang dilakukan ormas tertentu seolah-olah “dibiarkan” oleh negara, atau ada kesan bahwa negara seperti “melindungi” tindakan mereka. Kecurigaan tersebut semakin kuat ketika pelaku-pelaku tindakan kekerasan tersebut tidak segera ditindak. Pemerintah justeru berlindung di balik undang-undang yang ada, padahal sesungguhnya berbagai kasus tersebut bisa dimejahijaukan karena jelas-jelas merupakan tindakan kriminal.
Bukan hanya membiarkan, bahkan dalam derajat tertentu negara sesungguhnya telah “menciptakan” kelompok yang seakan-akan dibebaskan untuk melakukan tindakan kekerasan. Inilah pembacaan dari fenomena terbentuknya pamswakarsa, sebuah organisasi sipil yang diberikan pelatihan kemiliteran dan dibiarkan bertindak seolah-olah militer. Celakanya, hal ini menyelusup terhadap berbagai ranah kehidupan termasuk kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Komitmen
Oleh karena itu, jika sekarang ini pemerintah mempunyai keinginan politik (political will) yang kuat untuk mengubah UU tentang Ormas khususnya terkait dengan pasal pembekuan patut disambut baik oleh berbagai kalangan. Dengan demikian, bakal ada peluang yang besar bagi aparat negara untuk segera menindak (membekukan) sebuah ormas jika melakukan tindakan kekerasan tanpa menunggu proses yang berbelit dan panjang.
Perubahan pasal pembekuan ormas yang melakukan tindakan kekerasan secara lebih sederhana dibandingkan UU terdahulu jelas merupakan langkah maju. Namun demikian, bukan berarti hal tersebut sudah cukup. Masih ada langkah lain yang justeru lebih penting dari sekadar perubahan, yaitu komitmen pemerintah. Perubahan UU tanpa disertai komitmen pelaksananya tentu akan muspra saja seperti yang terjadi pada sejumlah UU di negeri ini.
Komitmen tersebut setidaknya harus diejawantahkan negara dalam sejumlah hal. Pertama, tindakan kekerasan apapun bentuknya dan siapapun pelakunya merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan ketuhanan dalam perspektif agama manapun. Maka, jika ada pihak yang membiarkan apalagi melindungi tindakan kekerasan tersebut jelas harus dimaknai pula sebagai pihak yang turut melakukan tindakan kekerasan.
Kedua, pelaksanaan hukuman atau sanksi pembekuan terhadap ormas yang melakukan tindakan kekerasan harus dilakukan secara adil dan tidak pandang bulu, apalagi kalau hanya didasarkan pada kepentingan politik pemerintah. Selama ini, pemerintah terkesan membiarkan tindakan kekerasan sebuah ormas karena seolah mendapatkan “keuntungan” politik di baliknya. Kecenderungan seperti ini tentu harus dibuang jauh-jauh jika ingin UU ini berjalan efektif.

Menaikkan Citra
Satu hal yang selama ini seolah diabaikan oleh pemerintah adalah bahwa berbagai tindakan kekerasan di republik ini sejatinya telah mendegradasikan pencitraan negara ini khususnya di kalangan dunia internasional. Beberapa negara bahkan tidak sungkan-sungkan untuk menyatakan bahwa negara Indonesia sebagai negara yang menakutkan dan sebagainya.
Tidak heran kalau citra toleransi keagamaan di negara ini kian buruk bahkan kebebasan beragama atau keyakinan semakin hari semakin memperlihatkan wajah yang menyedihkan. Tidak berlebihan kalau menjelang Hari Toleransi Internasional yang jatuh pada 16 November 2011 ada sekelompok orang yang akan mengirimkan sebanyak 2011 kartu pos kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tentu kartu pos tersebut bukanlah berisi ucapan selamat kepada presiden, melainkan permintaan agar presiden memberikan jaminan kebebasan beragama di Indonesia.
Oleh karena itu, kalau pemerintah ingin menaikkan kembali pencitraan tentang kehidupan toleransi di negeri yang kita cintai ini, maka perubahan UU tentang Ormas terkait pasal pembekuan tersebut mesti benar-benar dijalankan disertai komitmen yang kuat. Jika itu yang dilakukan, sangat mungkin kehidupan yang toleran dan harmonis antar para pemeluk agama (koeksistensi damai) yang sejatinya memang sudah menjadi ciri khas negeri ini akan kembali naik pamor di republik ini.

Menyoal Hedonisme Pejabat

Gaya hidup hedonis sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belakangan ini marak disorot publik. Diketahui bahwa ada sejumlah anggota legislatif yang memiliki koleksi mobil seperti mobil super mewah asal Inggris, Bentley, yang harganya mencapai 7 milyar rupiah. Sementara itu di parkiran gedung DPR sendiri mobil-mobil mewah semacam Alphard acap terpampang di sana dan sudah menjadi pemandangan sehari-hari.
Tentu saja perilaku beberapa anggota dewan tersebut mendapat kecaman publik secara luas. Mereka dianggap tidak peka terhadap kehidupan rakyat yang sebagian besar tengah mengalami berbagai kesulitan ekonomi. Mereka seolah-olah hanya memikirkan kenyamanan dan kenikmatan hidup sendiri dan keluarganya saja, tanpa memikirkan kehidupan orang lain. Mereka seakan-akan membangun dunianya sendiri yang terpisah dari dunia orang lain.



Argumen Reaktif
Sayangnya argumen-argumen yang dikemukakan sejumlah anggota dewan yang kedapatan memiliki mobil mewah itu bersifat reaktif bahkan terkesan apalogetik. Setidaknya, ada tiga argumen yang mereka kemukakan terkait hal tersebut.
Pertama, sebagian anggota dewan mengatakan bahwa mengapa para politisi senayan yang selalu disorot padahal para pejabat publik di negeri ini pada umumnya juga bergaya hidup hedonis. Sungguh ironis kalau mereka berargumen seperti ini karena seolah menunjukkan ketidakpahaman terhadap posisi dan fungsi mereka sebagai anggota dewan. Mereka lupa bahwa DPR adalah lembaga yang mewakili rakyat dan duduknya mereka di lembaga terhormat tersebut karena suara rakyat.
Dengan demikian, gaya hidup hedonis mereka tidak saja bisa melukai hati rakyat yang justeru tengah dihimpit berbagai kesulitan hidup, namun juga mencerminkan ketidakpatutan bagi seseorang/kelompok yang mewakili rakyat. Di satu sisi mereka selalu mengatakan siap membela kepentingan rakyat, tetapi di sisi lain mereka terperosok ke dalam gaya hidup yang sangat kontras dengan kehidupan rakyat yang mereka hendak bela.
Kedua, sebagian anggota lainnya berargumen bahwa tidak apa-apa memiliki koleksi mobil mewah sepanjang didapat dengan cara yang halal atau tidak melalui korupsi. Boleh jadi hal itu benar karena banyak anggota dewan yang memiliki latar belakangan pengusaha sehingga sudah kaya raya sebelum menjadi anggota dewan. Namun harus diingat bahwa gaya hidup hedonis merupakan penyakit yang bersifat menular dengan cepat. Orang mudah tergoda untuk berperilaku yang sama ketika orang-orang di sekitarnya melakukan hal tersebut.
Secara sosiologis, faktor lingkungan sangat memengaruhi kehidupan sosial. Bukan tidak mungkin beberapa anggota dewan yang pada awalnya belum mengecap gaya hidup hedonis, kemudian bisa terpengaruh oleh perilaku anggota dewan lainnya yang hedonis. Celakanya, kalau sampai untuk mengikuti tren gaya hidup tersebut mereka melakukan korupsi supaya cepat dapat meraihnya. Ini sangat mungkin terjadi mengingat banyak anggota dewan yang semula diperkirakan bakal tahan terhadap godaan korupsi, tetapi setelah masuk lingkungan senayan ternyata tidak berdaya.
Ketiga, argumen sebagian anggota dewan yang menyebutkan bahwa masalah gaya hidup merupakan pilihan atas kehidupannya masing-masing yang tidak perlu diurusi dan diintervensi sungguh menyedihkan melihat posisi mereka sebagai elite masyarakat. Bukankah semua perilaku mereka akan dilihat oleh orang banyak yang sejatinya bisa diteladani? Padahal di negeri ini krisis keteladanan pemimpin tengah menggerogoti hampir semua ranah kehidupan. Maka, jangan disalahkan jika nanti rakyat yang mereka wakili meniru gaya hidup hedonis mereka.
Terlepas dari pada argumen-argumen yang reaktif tersebut, para anggota dewan yang bergaya hidup hedonis juga agaknya tidak menyadari bahwa perilakunya tersebut akan merusak pencitraan, tidak saja bagi dirinya, tetapi juga bagi partainya. Partai Golkar yang memiliki tagline "Suara Golkar Suara Rakyat" tentu akan ternoda oleh ulah Bambamg Soesatyo yang memiliki mobil mewah. Demikian pula Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dikenal sebagai partai "wong cilik", tentu akan terasa kontras ketika salah seorang kadernya di legislatif, Herman Herry, mengoleksi mobil mewah.
Jadi, bagaimana mungkin rakyat akan bersimpati pada partai politik di mana para kadernya banyak yang hidup bergelimangkan kemewahan duniawi sekalipun partai tersebut mengusung tema kerakyatan. Boleh jadi rakyat sulit untuk memercayainya karena begitu kontrasnya antara apa yang diperjuangkan dengan apa yang terjadi dalam realitas.

Sikap Hidup Asketis
Bertolak belakang dengan gaya hidup hedonis adalah gaya hidup asketis. Almarhum Nurcholis Madjid yang akrab disebut Cak Nur mengatakan bahwa sikap hidup asketis adalah kemampuan untuk mengingkari diri sendiri (self denial), tidak menikmati reward perjuangan dalam jangka pendek dan kesediaan untuk menunda kesenangan (to defer the gratification). Dengan demikian, orang yang asketis senantiasa mampu menahan diri untuk tidak mudah terperosok ke dalam gaya hidup yang sangat memuja keduniaan sekalipun peluang untuk itu sangat terbuka.
Orang dengan gaya hidup seperti ini sangat mudah untuk membangun empati terhadap kehidupan orang lain terutama mereka yang sedang menderita. Ia tidak segan-segan untuk memberikan sebagian hartanya untuk kebahagiaan orang lain karena mereka menemukan kepuasan batin justeru ketika mereka mampu berbagi dengan orang lain. Sebaliknya, tidak menemukannya ketika mereka menumpuk-numpuk harta atau mengoleksi barang-barang mewah seperti kaum hedonis.
Kiranya sikap hidup asketis seperti inilah yang sesungguhnya harus dimiliki para politisi di republik ini terutama para anggota dewan. Mereka justeru semakin akan menemukan kenyamanan manakala di berbagai forum menyuarakan pembelaan terhadap rakyat dan pada saat yang sama juga berperilaku asketis. Jika ini yang mereka lakukan, maka kepercayaan rakyat terhadap mereka jelas akan kian meningkat.